5. Mengeluarkan darah, transfusi darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan.
Selama kondisi kita baik-baik saja, dan tak membawa mudhorot bagi diri kita, setelah kita donor darah, maka diperbolehkan donor darah saat berpuasa. Selain itu jika kita disuntik namun suntikan yang tidak dimaksudkan sebagai makanan.maka hal ini juga diperbolehkan bagi orang yang berpuasa.
6. Berbekam.
Bekam atau hijamah adalah teknik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor (racun yang berbahaya) dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan Al Hijamah berasal dari istilah bahasa arab : Hijama (حجامة) yang berarti pelepasan darah kotor. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan cupping, dan dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah Bekam. Di Indonesia dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk.
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbasd :“Sesungguhnya Nabi berbekam, padahal beliau sedang berpuasa” [HR. Bukhari 4/155].
7. Mencicipi makanan.
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas : “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan” [HR. Bukhari secara mu'allaq 4/154]
8. Bercelak, memakai tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata.
Semua hal tersebut tidaklah membatalkan puasa, baik barang tersebut terasa oleh kita maupun tidak. Dan untuk lebih jelasnya, dapat merujuk kepada kitab Zaadul Ma’aad karya al-Alamah Ibnu Qayyim al-Jauziyah (semoga Allah merahmatinya).
9. Mengguyurkan air ke atas kepala dan mandi.
Imam Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya “Bab : Mandinya orang yang puasa”, Umar membasahi pakaiannya (dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa) kemudian beliau memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa”.
Rasulullah mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [HR. Abu Daud 2365, Ahmad 5/376 sanadnya shahih].
USTAZ AHMAD FIRDAUS ISMAIL
Pegawai Hal Ehwal Islam
UiTM Terengganu
Selama kondisi kita baik-baik saja, dan tak membawa mudhorot bagi diri kita, setelah kita donor darah, maka diperbolehkan donor darah saat berpuasa. Selain itu jika kita disuntik namun suntikan yang tidak dimaksudkan sebagai makanan.maka hal ini juga diperbolehkan bagi orang yang berpuasa.
6. Berbekam.
Bekam atau hijamah adalah teknik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor (racun yang berbahaya) dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan Al Hijamah berasal dari istilah bahasa arab : Hijama (حجامة) yang berarti pelepasan darah kotor. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan cupping, dan dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah Bekam. Di Indonesia dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk.
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbasd :“Sesungguhnya Nabi berbekam, padahal beliau sedang berpuasa” [HR. Bukhari 4/155].
7. Mencicipi makanan.
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas : “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan” [HR. Bukhari secara mu'allaq 4/154]
8. Bercelak, memakai tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata.
Semua hal tersebut tidaklah membatalkan puasa, baik barang tersebut terasa oleh kita maupun tidak. Dan untuk lebih jelasnya, dapat merujuk kepada kitab Zaadul Ma’aad karya al-Alamah Ibnu Qayyim al-Jauziyah (semoga Allah merahmatinya).
9. Mengguyurkan air ke atas kepala dan mandi.
Imam Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya “Bab : Mandinya orang yang puasa”, Umar membasahi pakaiannya (dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa) kemudian beliau memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa”.
Rasulullah mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [HR. Abu Daud 2365, Ahmad 5/376 sanadnya shahih].
USTAZ AHMAD FIRDAUS ISMAIL
Pegawai Hal Ehwal Islam
UiTM Terengganu
0 comments:
Post a Comment